Kota Magelang Dukung Percepatan Penurunan Stunting

6 Oktober 2022

Comments

KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang berkomitmen untuk mempercepat penurunan stunting dan mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Hal ini dibuktikan dengan dikukuhkannya Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Magelang oleh Wakil Walikota Magelang M. Mansyur, di Gedung Wanita, Rabu (6/10/2022).

Pengukuhan TPPS Kecamatan dan Kelurahan ini digelar pada Mini lokakarya Penanganan Stunting Tingkat Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Magelang Tahun 2022, dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama dalam upaya percepatan penurunan stunting dan penyerahan secara simbolis “kit stunting”.

Mansyur berharap kepada TPPS Kecamatan dan Kelurahan yang dikukuhkan agar berperan aktif dalam rangka mendukung keberhasilan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting di Kota Magelang.

“Dengan ditandatanganinya komitmen bersama untuk mempercepat penurunan stunting, saya harap akan semakin memotivasi kita semua dalam melaksanakan amanah menurunkan angka stunting, dan mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tutur Mansyur.

Menurut Mansyur, isu stunting merupakan isu global yang harus menjadi perhatian bersama. World Health Organization (WHO), pada tahun 2012 ada 162 juta balita di seluruh dunia yang terdampak stunting. WHO kemudian menetapkan target global, menurunkan 24% balita terdampak stunting pada tahun 2025. Di Indonesia sendiri, stunting mempengaruhi seperempat anak Indonesia, dengan konsekuensi mengalami masalah kesehatan seumur hidup, mulai dari penurunan IQ hingga kerentanan yang lebih besar terhadap diabetes dan kanker.

“Selain itu stunting juga menelan biaya ekonomi yang sangat besar, Kementerian Kesehatan memperkirakan bahwa prevalensi stunting merugikan negara 2 hingga 3% dari PDB, atau sebanyak 27 miliar dollar setiap tahun. Singkat kata, stunting bukan hanya jadi masalah keluarga, nyatanya stunting menjadi problem serius yang harus ditanggulangi bersama,” jelasnya.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menyebutkan tujuan strategi penurunan stunting yaitu, menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, dan menjamin pemenuhan asupan gizi. Selain itu untuk memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi. Adapun sasaran program percepatan penurunan stunting adalah remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0-59 bulan.

Kepala Bidang Keluarga Berencana pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluraga Berencana (DPM4KB) Kota Magelang Danang Susilandono menyebutkan, kegiatan ini diselenggarakan dalam pelaksanaan upaya penurunan stunting Stunting di Kota Magelang.

“Walaupun kita sudah diposisi 5 terbaik di Jawa Tengah, dengan kisaran 13 % , dengan lokus 5 Kelurahan di Tahun 2021 dan di Tahun 2023 sebanyak 9 Lokus Kelurahan, kita tetap memerlukan penyamaan presepsi dan penyatuan langkah secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan Lembaga non pemerintah dan masyarakat. Sehingga perlu dilakukan konfirmasi, sinkronisasi dan sinergitas dalam penurunan Stunting” ujarnya.

Menurut Danang, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil analisis rencana kegiatan intervensi penurunan stunting Kota, Kecamatan dan Kelurahan. Selanjutnya untuk membangun komitmen publik dalam kegiatan penurunan stunting secara terintegrasi di Kota, Kecamatan dan Kelurahan.

“Output yang diharapkan dari rembug stunting ini adalah komitmen dan peran aktif dari Camat, Lurah, Kepala Puskesmas dan organisasi kemasyarakatan yang ada di Kecamatan dan Kelurahan dalam upaya penurunan stunting. Juga tercapainya sinergitas, dan terstruktur untuk penurunan angka stunting ditiap kelurahan khususnya dan Kota Magelang pada umumnya,” pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 200 peserta terdiri dari Tim Percepatan Penurunan Stunting, OPD teknis terkait penurunan Stunting, Camat dan Lurah se-Kota Magelang dan para undangan. (pemkotmgl)

Siaran Pers No: 481.5/06/10/133/2022

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *