Kota Magelang Canangkan Wates Sebagai Kampung Bebas Narkoba ke-6

21 Desember 2021

Comments

KOTA MAGELANG – Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz mencanangkan Kampung Bebas Narkoba di RW 02 Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Selasa (21/12/21). Pencanangan ini merupakan yang keenam kalinya dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba.

Dalam pencanangan tersebut, turut hadir Wakil Wali Kota Magelang, M Mansyur, Asisten Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Magelang Gunadi Wirawan, dan segenap Forpimda setempat.

Dokter Aziz mengatakan, narkoba seperti lingkaran setan yang sulit diberantas, sama seperti togel dan penyakit masyarakat lain. Dengan adanya pencanangan ini dan jenis kampung lain, yakni Kampung Religi, narkoba dapat dicegah peredarannya sampai ke warga kampung.

“Utamanya anak-anak muda kita agar jangan sampai mengenal apalagi memakai barang haram itu. Program Kampung Bebas dari Narkoba ini berhubungan erat dengan Kampung Religi untuk mencegah dari awal pemakaian narkoba dan bagi yang sudah terkena dapat berhenti,” katanya.

Kalau dari sisi religi kuat, kata dr Aziz, maka pelan-pelan narkoba akan hilang. Meskipun memang di dunia ini ada keseimbangan antara yang baik dan buruk. Dengan adanya pencanangan di Wates ini diharap dapat memperkecil peredaran narkoba.

“Sebagai orang tua kita harus selalu mengawasi anak-anak kita. Jauhi anak-anak dari narkoba. Jangan malu kalau ada yang terjerat, laporkan ke pihak berwajib atau masukkan ke panti rehabilitasi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Magelang, Agus Satiyo Hariyadi mengutarakan, sebelum di RW 02 Kelurahan Wates, terlebih dahulu sudah dicanangkan di lima kampung. Antara lain RW 04 Wates Prontakan Kelurahan Wates dan RW 06 Gg Kantil Kelurahan Kemirirejo.

Lalu RW 08 Paten Gunung Kelurahan Rejowinangun Selatan, RW 10 Kluyon Kelurahan Kramat Utara, dan RW 02 Ganten Kelurahan Jurangombo Selatan. Keenam pencanangan ini bertujuan membentuk jejaring anti narkoba sejak dini dan dimulai dari tingkat paling bawah, yakni masyarakat.

“Tujuan lain meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Magelang,” jelasnya. (pemkotmgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *