Kota Magelang Bersiap Terapkan New Normal, Ini Ketentuannya

29 Mei 2020

Comments

MAGELANG – Indonesia bersiap menerapkan tata kehidupan baru atau “New Normal” di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Tidak terkecuali Pemerintah Kota Magelang yang juga sedang merumuskan konsep tersebut.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang Joko Soeparno memaparkan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum new normal diterapkan di Kota Magelang.

Berdasarkan hasil video conference dengan Mentri PPN/Bappenas, jelas Joko, angka reproduksi dasar (disimbolkan dengan R0 atau R-nought) yang merupakan perkiraan penularan penyakit di Kota Magelang masih diatas angka 1.

“Artinya bahwa potensi penularan virus corona di Kota Magelang itu masih cukup tinggi,” terang Joko, Jumat (28/5/2020).

Dengan demikian, maka pengaturan protokol kesehatan harus betul-betul ketat, terutama di pusat-pusat keramaiaan dan obyek wisata yang banyak dikunjungi wisatawan dari luar daerah.

“Jika sarana umum kita, katakanlah obyek wisata itu dibuka, saya yakin yang ‘nggrudug’ itu orang-orang luar daerah. Kalau kita akan menerapkan new normal, hal-hal diatas juga harus menjadi perhatian kita,” ungkap Joko.

Belum lagi angka lansia di Kota Magelang saat ini mencapai lebih dari 11.000 orang. Lansia merupakan usia rentan tertular virus corona atau Covid-19.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang, dr Majid Rohmawanto menerangkan, untuk bidang kesehatan sendiri, Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan Keputusan Kementrian Kesehatan Nomer HK 01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

“Prinsip dari keputusan tersebut adalah bagaimana kita masih bisa bekerja, usaha masih tetap berjalan, namun di tengah pandemi Covid-19 dan protokol kesehatan masih tetap harus berjalan,” jelas Majid.

Lebih lanjut, ada beberapa ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan kerja, perkantoran dan industri. Pertama, pihak manajemen harus punya tim atau satgas yang selalu mengupdate informasi terkait Covid-19 dari dan ke perusahaan.

Kedua, semua pekerja harus menggunakan masker, mulai dari berangkat kerja, selama di perjalanan, maupun saat di tempat kerja. Apabila memungkinkan, ditempat kerja tidak hanya memakai masker, namun juga tutup muka (face shield), terutama bagi yang berada di bidang pelayanan.

“Kemudian diberlakukan penerapan jaga jarak (physical distancing) dan menghindar dari kerumunan sosial (social distancing),” lanjutnya.

Khusus untuk yang memiliki pekerja yang jumlahnya ratusan, dianjurkan bisa diatur dengan penerapan sistem bergantian (shift). Selanjutnya membatasi penggunaan lift, atau penggunaan tangga.

Disamping itu, juga harus dilakukan pengukuran suhu badan kepada pekerja pada awal masuk kerja. Pastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi sehat.

“Apabila ada pekerja yang mempunyai gejala-gejala sakit, harus diberi kelonggaran untuk berobat, beristirahat dengan surat keterangan sakit. Dan apabila ada pekerja ditetapkan dengan status ODP, maka harus melakukan karantina dan hak-haknya sebagai pekerja tetap dipenuhi,” papar Majid.

Kemudian harus menerapkan hygine dan sanitasi lingkungan kerja. Antara lain dengan penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, maupun hand sanitizer.

Lift, tangga, pegangan pintu dan lainnya juga harus dibersihkan dan disemprot disinfektan secara berkala. (pro/kotamgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *