Hindari Tumpang Tindih Bantuan, Pemkot Magelang Coret 2.240 KK

18 November 2020

Comments

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang mencoret 2.240 data Kepala Keluarga (KK) yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial tunai (BST) bersumber dari APBD Kota Magelang. Sebab mereka sudah masuk data penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang Wulandari Wahyuningsih menjelaskan, pencoretan ini untuk menghindari kecemburuan sosial, jika bantuan yang diberikan tumpang tindih.

“Mekanisme bantuan itu ada dari pemerintah pusat lewat Kemensos, ada juga Jaring Pengaman Sosial/Ekonomi (JPS/JPE) dari Provinsi Jawa Tengah, dan BST APBD Kota Magelang. Kalau sumber kementeriannya sama, maka tidak boleh dobel. Jadi yang sudah (menerima bantuan) kita coret,” kata Wulan, Rabu (18/11/2020).

Pencairan BST APBD Kota Magelang baru dapat direalisasikan November 2020, selama tiga bulan yakni Oktober, November, dan Desember. Setiap KPM mendapatkan pencairan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan. Sehingga total penemiraan Rp 1,8 juta per KKPihaknya tidak ingin tergesa-gesa, karena khawatir ada keluarga yang mendapatkan dua bantuan sekaligus dari sumber yang sama.

“Karena tidak boleh dobel, kami pilih menunggu sampai penyaluran Kemensos ini tuntas. Sekarang sudah, dan kita temukan yang memang benar-benar belum mendapat bantuan apapun dari Kemensos berjumlah 1.965 KK. Ada 2.240 KK yang kita coret,” ucapnya.

Wulan menjelaskan, data pada awal Mei 2020 lalu, ada sekitar 4.205 KK yang dimungkinkan mendapat bantuan dari APBD. Tapi selang beberapa bulan, sebagian besar dari KPM itu telah menerima BST dari Kemensos, ada juga yang menerima bantuan pangan, JPE, JPS, dan lain sebagainya.

Ia menambahkan, larangan bantuan dobel ini hanya khusus untuk satu kementerian saja. Namun, jika bantuan berasal dari kementerian lain, maka tidak masalah jika satu KK mendapatkan dua atau lebih bantuan tersebut.

“Contoh kasus dari kementerian berbeda. Misalnya Kemnaker mencairkan BPJS ketenagakerjaan, itu dobel dengan Kemensos tidak apa-apa. Yang tidak boleh itu kalau sudah dapat BST Kementerian tapi dapat lagi BST APBD Kota Magelang,” ujarnya.

Ditanya soal rencana pemerintah pusat memperpanjang BST hingga tahun 2021 mendatang, Wulan mengaku belum mengetahui secara pasti. Meski demikian, BST APBD Kota Magelang dimungkinkan diperpanjang, jika melihat situasi sekarang karena masa pandemi diprediksi belum berakhir hingga awal tahun depan.

“Kalau rencana pusat BST diperpanjang 2021 belum ada informasi resmi. Tapi kalau BST APBD Kota Magelang, itu bergantung kepala daerah. Melihat situasi sekarang, kemungkinan akan tetap diperpanjang,” pungkasnya. (prokompim/kotamgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *