DPRD Kota Magelang Dukung Pemkot Selesaikan Persoalan Aset dengan Akademi TNI

7 Juli 2020

Comments

MAGELANG  –  Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan persoalan aset dengan Akademi TNI mendapat dukungan seluruh Anggota DPRD Kota Magelang sebagai representasi masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Akademi TNI  ingin segera menjadikan kantor Walikota Magelang sebagai Markas Akademi TNI karena mereka mengantongi Sertifikat Hak Pakai No.9/1981 pada tanggal 23 September 1981, a.n. Dephankam RI Cq. Mako AKABRI di Magelang sebagai pemegang hak.

Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno mengatakan,  dukungan tersebut tidak lepas dari tanggungjawab legislatif dan eksekutif sebagai satu kelembagaan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan masyarakat.  

Ia bahkan meminta semua anggota mendukung langkah-langkah yang akan ditempuh Pemkot Magelang.

“Kita menggelar rapat dengar pendapat, dihadiri semua anggota, Wali Kota, dan jajarannya, karena melihat masalah (sengketa lahan dan gedung Kantor Walikota Magelang) cukup urgen. Sekaligus untuk memberikan dukungan moral Pemkot Magelang menyelesaikan persoalan ini,” kata Budi, usai memimpin rapat dengar pendapat Pemerintah Kota Magelang dan DPRD Kota Magelang di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Magelang, Selasa (7/7/2020).

Hadir dalam kegiatan itu, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito, Sekda Joko Budiyono, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Magelang. 

Menurut Budi, keberadaan Kantor Walikota Magelang adalah murni untuk memberikan layanan masyarakat, bukan hanya sekadar eksistensi pemerintah daerah. Budi menyayangkan karena ambisi Akademi TNI untuk segera menduduki Kantor Walikota Magelang, tidak didasari sisi historis dan komunikasi yang telah terbangun selama ini.

“Ini zamannya reformasi. Paling tidak hargai lah lembaga daerah. Artinya kalau pindah, terus langsung pindah begitu, kan tidak bisa. Ini lembaga resmi dan dilindungi undang-undang,” tegas Budi.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai jika upaya penyelesaian kejelasan aset Kantor Walikota Magelang ini sudah diupayakan Pemkot Magelang sejak lama. Budi menyebut, setiap kali rapat, selalu ada kesepakatan yang disimpulkan.

“Saya pikir malah sudah clear waktu saya menjabat sebagai Ketua Komisi C pada tahun 2017 lalu. Terakhir September 2019 lalu juga sudah ada berita acara, saya hadir itu. Tapi begitu rapat lagi, kok dokumen-dokumen kesepakatan lama tidak dipakai lagi. Bahkan, orang-orangnya (yang ikut rapat) juga sudah berbeda,” ujarnya.

Menurut Budi, sebaiknya rapat soal sengketa lahan ini harus mendasari pada dokumen-dokumen kesepakatan sebelumnya, sehingga ketika ada rapat lagi, terdapat runtutan upaya dan mekanisme yang telah ditempuh selama ini, bukan mulai dari awal lagi.

“Dokumen dan berita acara dirunut dan dikaji bersama. Ada awalan ketika rapat digelar, sehingga hasilnya bisa win win solutions,” ujarnya.

Budi mengungkapkan, hasil rapat terkahir sempat ada kesepakatan antara Kemendagri dan Pemprov Jawa Tengah untuk membantu anggaran dana tukar tanah Pemkot Magelang kepada Akademi TNI.

“Bahasanya bukan difasilitasi, tapi justru dibantu dari Kemendagri dan provinsi. Karena kita tidak akan mampu kalau segitu. Pernah juga disiapkan di Salaman (Kabupaten Magelang), bahasannya sudah ada itu tapi (Akademi TNI) tidak mau. Maunya tetap di lembah Tidar. Akhirnya sudah diukur tanahnya di belakang Kantor Walikota sekarang ini, tapi begitu rapat terakhir kesepakatan lama ini tidak pernah dirangkum. Disinggung saja tidak,” katanya.

Sementara itu, Walikota Magelang, Sigit Widyonindito membenarkan bahwa Pemkot Magelang telah mengantongi kesepakatan antara beberapa pihak saat rapat digelar di Jakarta, pada September 2019 lalu.

“Tidak hanya 1 dokumen itu, tapi banyak sekali notulensi yang sebenarnya menghasilkan kesepakatan. Namun, pada saat rapat terakhir, baru-baru ini kesepakatan sebelumnya tidak dibahas lagi,” katanya.

Sigit menyebutkan, salah satunya berita acara kesepakatan rapat, pada 3 September 2019, yang ditandatangani oleh Sekjend Kemendagri Dr Hadi Prabowo MM, Wa Danjen Akademi TNI Marsda TNI Sri Pulung D, Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Dr Didik Suprayitno, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Dr Akmal Malik, Inspektur Jendral Kemendagri Dr Tumpak Haposan Simanjuntak, Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhammad, Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Drs Komedi MSi dan Direktur SUPD I Dirjen Bina Pembangunan Daerah Dr Thomas Umbu Pati.

Ikut menandatangani juga, Asisten Administrasi Sekda Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie SH, MSi, Walikota Magelang Sigit Widyonindito, dan Sekda Kota Magelang Joko Budiyono.

Terdapat 8 kesepakatan dalam berita acara tersebut yakni besaran luas lahan pengganti yang akan disiapkan Pemkot Magelang, Pemprov Jawa Tengah, dan Kemendagri seluas kurang lebih 13,21 hektar. Kedua, kesepakatan perhitungan teknis bersama antara Akademi TNI dan Pemkot Magelang.

Kemudian, penentuan lokasi yang dilaksanakan tim bersama dan kesepakatan mekanisme untuk pengadaan lahan. Lalu kesepakatan bahwa Pemkot Magelang segera menyampaikan permohonan bantuan anggaran kepada Pemprov Jawa Tengah dan pemerintah pusat.

Kesepakatan kejelasan mekanisme, teknis, dan prosedur dalam pengadaan lahan pengganti. Selanjutnya, kesepakatan pertemuan lanjutan bersama kementerian dan lembaga terkait dengan membahas substansial seperti rencana usulan kawasan strategis nasional pertahanan di Kota Magelang, penetapan rencana dan kebutuhan biaya pembangunan, penentuan rencana aksi, dan mekanisme rencana pengelolaan aset bersama Bapennas, ATR, dan Kementerian Keuangan. Terakhir, melaporkan tindak lanjut perkembangan penyelesaian kepada Presiden RI.

“Kami selalu kooperatif selama ini, agar ini cepat selesai, cepat clear. Tidaklah benar jika itu ego sektoral. Alangkah baiknya kalau kesepakatan rapat-rapat terdahulu itu dirunut. Jangan begitu ada rapat, kesepakatan baru lagi, yang kemarin mentah lagi. Rapat-rapat yang lalu tidak ada gunanya, kan buang-buang energi namanya. Kemudian yang jelas bahwa menempati kantor yang sekarang ini bukanlah keinginan walikota. Tetapi keinginan pemerintah pusat saat itu,” pungkasnya. (pro/kotamgl)

Related Posts

1 Comments

1 Komentar

  1. Ahmad Bejo

    Saya usul Pindah Sidotopo saja, supaya kawasan utara semakin berkembang

    Balas

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *