Siaran Pers No. : 481.5/15/rilis/3/133/2020
MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang mulai memberlakukan surat menyurat atau administrasi tanpa menggunakan kertas (paperless). Kebijakan ini sebagai langkah antisipatif mencegah penyebaran virus corona atau corona virus diseases (Covid-19).
Hal ini senada dengan imbauan Presiden Joko Widodo agar masyarakat sementara melakukan social distance atau menjaga jarak guna mencegah penularan virus tersebut.
Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian, Setda Kota Magelang, Hety Kusumawati menjelaskan, fisik surat saat ini tidak perlu dikirimkan ke Tata Usaha (TU) Setda. Akan tetapi melalui surat elektronik (surel) maupun nomor whatsapp yang sudah ditentukan.
“Ketentuan ini kami berlakukan sampai dengan 31 Maret 2020. Selanjutnya akan dievaluasi dan ditentukan lagi paling lambat 1 April 2020,” jelas Hety, ditemui dikantornya, Senin (16/3/2020).
Dijelaskan Hety, TU Setda merupakan tempat bermuara surat menyurat kepada dan dari Pimpinan Daerah. Surat menyurat meliputi surat, undangan, nota dinas hingga laporan-laporan yang ditujukan untuk Pimpinan Daerah.
“Ini juga sekaligus upaya kita untuk mengurangi penggunaan kertas,” tandasnya.
Di sisi lain, dalam upaya social distance juga telah dilakukan oleh RSUD Tidar Kota Magelang. Rumah sakit rujukan pasien kasus Covid-19 ini memberlakukan peniadaan jam kunjung pasien sampai batas waktu yang belum ditentukan, mulai 17 Maret 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Tidar Septi Milna Soelistiyani mengatakan, pasien yang sedang rawat inap hanya diperbolehkan ditunggu maksimal 2 orang yang dalam keadaan sehat dan tidak demam atau flu. Sedangkan untuk pasien rawat jalan atau poliklinik hanya boleh diantar 1 orang.
”Setelah tadi pagi (16/3/2020) kami merapatkan lagi dengan pak Sekda (Sekda Kota Magelang Joko Budiyono), akhirnya diputuskan untuk meniadakan jam berkunjung pasien, sebagai langkah tegas mencegah penyebaran Covid-19, ” ujar Milna.
0 Komentar