BST Tidak Boleh Dipakai Untuk Belanja Rokok dan Pulsa

29 Juli 2021

Comments

KOTA MAGELANG – Wali Kota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz secara simbolis menyerahkan bantuan sosial tunai (BST) kepada para penerima di tiga kelurahan, Rabu (28/7/2021). BST dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI ini bernilai Rp 600.000 untuk masing-masing penerima.

Dokter Aziz–panggilan dr. Muchamad Nur Aziz–mengatakan, total bantuan diberikan kepada 7.699 penerima yang dikirimkan melalui PT Pos Indonesia. Jumlah ini lebih sedikit dibanding dengan kuota yang diajukan yakni sebanyak 7.738.

“Semoga bantuan dari pusat ini dapat meringankan beban masyarakat terdampak,” ujarnya disela membagikan BST di Kelurahan Kramat Selatan, Rejowinangun Utara, dan Magersari.

Hadir pada kegiatan itu, Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur, Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno, dan pejabat Forpimda berserta jajarannya. Kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang, Wulandari Wahyuningsih mengutarakan, bantuan sosial tunai ini tidak boleh untuk dibelanjakan selain kebutuhan dasar sembako, seperti rokok, voucher pulsa, maupun lainnya.

“BST ini harus dipakai untuk membeli kebutuhan dapur, yakni sembako. Ibu-ibu atau bapak-bapak yang menerima bantuan ini jangan dibelikan rokok atau voucher pulsa,” tuturnya.

Menurutnya, BST ini merupakan wujud hadirnya pemerintah di tengah masyarakat yang kesulitan akibat pandemi Covid-19. Belum lagi jenis bantuan lain yang disalurkan oleh pemerintah, seperti beras lewat Bulog dan CSR dari perusahaan berupa sembako.

“Sampai 26 Juli 2021 ini sudah tersalurkan untuk 1.329 penerima. Masing-masing penerima menerima uang sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan sekaligus. Jadi, penerima menerima BST per bulan Rp 300.000. Kali ini untuk putaran 14 dan 15,” paparnya. (pemkotmgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *