Bogeman dan Juritan Kota Magelang Dicanangkan Jadi Kampung Bebas Narkoba

30 Agustus 2024

Comments

KOTA MAGELANG- Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz berkomitmen agar warga di Kota Magelang bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut ditegaskan saat ia mencanangkan Kampung Bebas dari Narkoba di wilayah RW I, RW III, dan RW IV Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Menurut Dokter Aziz, anak bisa terkena narkoba dan minuman keras disebabkan karena masalah ekonomi, ataupun masalah keluarga. Penyebab lainnya dapat dari kemajuan teknologi seperti adanya pengaruh gawai, media sosial dan pergaulan.


“Bapak Ibu tidak boleh putus asa, kita hadapi dengan sabar. Kita harus tegas agar anak-anak kita tidak kesana (terjerumus),” pesannya pada acara yang dihelat di Bogeman Kidul, Kelurahan Panjang, Jumat (30/8/2024), itu.

Dia menilai, bekal agama yang kuat merupakan kunci untuk terhindar dari bentuk perilaku yang melenceng. Untuk itu, Pemkot Magelang juga menggalakkan Program Magelang Agamis (Programis) untuk meningkatkan relijius di masyarakat.

Dokter Aziz menegaskan agar orangtua turut memotivasi anak-anaknya agar bersekolah setinggi-tingginya. Ia pun mengutip kata Gus Dur, orang yang tinggi ilmunya adalah orang yang tinggi toleransinya. Sehingga dengan tinggi ilmu juga diharapkan bisa mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Bila tidak mampu, Pemkot magelang sudah menyiapkan anggaran. Kita juga bekerja sama dengan Baznas. Tahun ini memberikan beasiswa kepada 100 anak yang masuk perguruan tinggi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Magelang Agus Satiyo Hariyadi menyatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, baik dari sisi kesehatan psikologis dan hukum.

“Selanjutnya, masyarakat bisa menjadi duta antinarkoba dengan harapan dapat menyebarluaskan pengetahuan tentang bahaya narkoba kepada keluarga dan lingkungan masyarakat sekitarnya,” ujarnya.

Agus menjelaskan, Kampung Bebas dari Narkoba yang dicanangkan di RW I, RW III, dan RW IV Kelurahan Panjang, merupakan pencanangan yang ke-9 (Bogeman) dan ke-10 (Kampung Juritan).

Adapun Kampung Bebas Narkoba yang telah dicanangkan sebelumnya yaitu Wates Prontaan, Kelurahan Wates; Gang Kantil, Kelurahan Kemirirejo; Paten Gunung, Kelurahan Rejowinangun Selatan. Setelah itu Dalangan, Kelurahan Kramat Utara; Ganten, Kelurahan Jurangombo Selatan; Wates Tengah, Kelurahan Wates; Botton Nambangan, Kelurahan Magelang; dan Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan.

Kasat Narkoba Polres Magelang Kota AKP Suyanta mengapresiasi kegiatan tersebut. Pihaknya telah berupaya mencegah penyalahgunaan narkoba dengan bekerja sama dengan Pemkot untuk memberikan bimbingan penyuluhan terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba P4GN.

“Dengan adanya Pencanangan Kampung Bebas dari Narkoba ini, bisa meningkatkan peran serta masyarakat agar peduli kepada lingkungan dan mengetahui akan dampak penyalahgunaan narkoba itu merusak bagi generasi anak bangsa,” ungkapnya.

Sebagai informasi, setelah acara Pencanangan Kampung Bebas dari Narkoba, dilanjutkan dengan pembagian Bendera Merah Putih bagi Masyarakat. Peserta yang hadir sebanyak 200 orang meliputi berbagai komponen masyarakat, organisasi/lembaga, baik pada tingkatan usia anak, remaja, dewasa, dan lansia. (prokompimkotamgl)


Siaran Pers no: 481.5/22/8/133/2024

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *