APSAI Kota Magelang Salurkan 457 Paket Bantuan untuk Anak Stunting

10 April 2023

Comments

KOTA MAGELANG – Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kota Magelang menyalurkan paket bantuan penanganan stunting sebanyak 457 paket di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP4KB), Senin (10/4/2023).

Ketua APSAI Kota Magelang Edi Hamdani mengatakan, bantuan ini merupakan salah satu program kepedulian para pengusaha terhadap pemenuhan hak anak di Kota Magelang, termasuk stunting pada anak.

Sejak dibentuk pada 2019, APSAI Kota Magelang telah menjalankan program-progam kemanusiaan diantaranya penyaluran sarana dan prasarana Pos PAUD bagi yang membutuhkan, pembagian masker dan telur pada anak ketika masa pandemi Covid-19, dan buka bersama anak yatim/piatu.

“Terakhir ini kita salurkan paket stunting dan sarana prasarana untuk masyarakat di kampung pemulung. Adapun sumber dana berasal dari bantingan (swadaya) para pengusaha,” kata Edi.

Plt Kepala DP4KB Kota Magelang Septi Milna Soelistiyani menambahkan, paket yang diberikan oleh APSAI ini sangat membantu percepatan penanggulangan stunting. Paket berupa susu formula, telur dan beberapa makananan pendamping.

“Gerakan ini murni APSAI, tujuannya ikut berkontribusi dalam upaya penanggulangan stunting anak di Kota Magelang,” ujarnya.

Sementara itu Wali Kota Magelang, dr. Muchamad Nur Aziz berterimakasih dan mengapresiasi gerakan kepedulian APSAI terhadap anak-anak di Kota Magelang. Menurutnya penanganan persoalan anak memang butuh kebersamaan, termasuk masalah stunting.

“Terimakasih APSAI, kita butuh kebersamaan termasuk dalam menangani masalah stunting. Jangan putus asa. Kebersamaan itu lah yang akan membuka pintu rezeki dari langit,” ungkapnya.

Menurutnya, stunting terjadi karena tidak ada kepahaman dan tidak ada yang saling bantu. Masalah ini juga perlu intervensi agar dapat diselesaikan. Pihaknya mengimbau kepada APSAI maupun donatur lainnya agar bantun diberikan sedikit-sedikit tapi rutin. (pemkotmgl)

Siaran Pers no: 481.5/04/4/133/2023

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *