Komitmen Kota Magelang Jadi Kota Tanggap Ancaman Narkoba

26 Mei 2024

Comments

KOTA MAGELANG – Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz ikut menandatangani Komitmen Bersama Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, di Hotel Artos Magelang, Selasa (26/5/2024).

Kegiatan bertajuk KOTAN (Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba) itu merupakan salah satu kebijakan pemerintah melalui BNN untuk memerangi dan melawan peredaran narkoba. Komitmen juga ditandatangani oleh Pj Bupati Magelang dan Bupati Purworejo.

Dokter Aziz mengatakan bahwa selama ini Pemkot Magelang dan BNN serta daerah lainnya sudah bekerjasama dengan baik untuk menanggulangi bahaya narkoba. Salah satu wujudnya adalah terbentuknya 8 kampung anti narkoba yang tersebar di wilayah Kota Magelang.

“Kita sudah bekerja sama dengan baik dalam penanggulangan bahaya narkoba. Saya bersyukur. Salah satu bentuknya ada 8 kampung bebas narkoba. Semoga ke depan lebih fokus dan betul-betul efektif. Kita juga banyak adakan sosialisasi,” ujar Dokter Aziz.

Apresiasi setinggi-tingginya disampaikan oleh Dokter Aziz kepada BNN dan pemerintah daerah lainnya yang sudah menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dalam rangka memerangi peredaran narkoba.

“Harapan ke depan, setelah rakor dan tanda tangan komitmen ini, tekad kita semakin kuat untuk selamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba,” tandasnya.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat menyampaikan rapat koordinasi KOTAN ini meliputi wilayah Kabupaten Magelang, Kota Magelang dan Kabupaten Purworejo. Tujuannya, untuk pencegahan penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika, serta melakukan rehabilitasi.

“Peredaran gelap narkoba yang ada di wilayah ini perlu kita antisipasi bersama. Tidak hanya oleh BNN maupun Kepolisian, tetapi harus berkolaborasi dan bersinergi dengan semua instansi terkait,” kata Brigjen Pol Agus Rohmat.

Pihaknya bekerja sama dengan Forkopimda setempat menggelar seminar, sosialiasi, pemeriksaan urine kepada karyawan maupun masyarakat yang dicurigai sebagai pengguna narkoba.

Kemudian Pemerintah Daerah juga bisa membuat regulasi, baik itu Perda atau Perbup/Perwal untuk membuat satgas dan relawan anti narkoba hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. (prokompimkotamgl)

Siaran Pers No: 481.5/21/5/133/2024

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *