KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang memberikan bantuan permakanan bagi keluarga kurang mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan belum menerima program bantuan. Bentuk bantuannya berupa paket sembako selama 3 bulan, Mei-Juli 2024.
Secara simbolis penyerahan bantuan dilakukan oleh Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz di GOR Samapta, kompleks Gelora Sanden, Kecamatan Magelang Utara, Kamis (30/5/2024). Setelah itu dokter Aziz mengajak seluruh penerima manfaat senam bersama agar sehat dan bahagia.
Plh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang, Hadi Sutopo menjelaskan, pemberian bantuan ini adalah salah satu upaya Pemkot Magelang untuk menekan angka kemiskinan.
“Harapan kita kemiskinan di Kota Magelang turun. Penyerahan bulan Mei 2024 ini dilakukan 3 hari. Setelah wilayah Kecamatan Magelang Utara, besok (Jumat) Kecamatan Magelang Tengah dan hari terakhir (Sabtu) Kecamatan Magelang Selatan,” papar Hadi.
Adapun jumlah KK penerima bantuan untuk Magelang Utara sebanyak 512 KK (1.363 jiwa). Untuk Kecamatan Magelang Tengah sebanyak 1.123 KK (2.918 jiwa) dan Kecamatan Magelang Selatan 755 KK (1.080 jiwa). Bantuan sembako berupa 5 kilogram beras dan 1 kilogram telur ayam .
Sebelumnya, Pemkot Magelang melalui Dinsos juga menyalurkan bantuan serupa untuk masyarakat lansia. Bantuan ini merupakan bagian dari manfaat program Rodanya Mas Bagia yang dianggarkan melalui Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM).
Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz menyatakan, Pemkot Magelang bertekad ingin mengurangi beban hidup masyarakat melalui Rodanya Mas Bagia. Progam unggulan Rp 30 Juta per RT per tahun ini ada yang direalisasikan melalui RKM dalam berbagai bentuk, dan ada yang dikoordinir oleh OPD. Khusus untuk bantuan sosial dikoordinir oleh Dinsos.
“Kami ingin masyarakat berkurang beban hidupnya. Tugas pemerintah itu ngopeni dan melayani,” katanya.
Selain bansos, Pemkot Magelang juga memberikan subsidi tarif air PDAM dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat kurang mampu. (prokompimkotamgl)
Siaran Pers No: 481.5/23/5/133/2024
0 Komentar