KOTA MAGELANG – Wakil Wali Kota Magelang KH. M. Mansyur menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Anti Korupsi sebagai tanda keseriusan mencegah tindak pindak korupsi, kolusi dan nepotisme.
Penandatangan dilaksanakan di ruang Wakil Wali Kota Magelang kompleks kantor Pemkot Magelang, Kamis (6/6/2024).
Kegiatan dihadiri Sekda Kota Magelang Hamzah Kholifi, Inspektur Kota Magelang Larsita, Kepala Bagian Hukum Prawerti Prajnajati, Kepala Bagian Kesra Edi Priyambudi dan segenap jajaran Pemkot Magelang.
“Ini komitmen kita untuk istikomah, konsisten, menghindarkan diri dari korupsi. Mudah-mudahan tidak ada korupsi di Pemkot Magelang,” ujar Kyai Mansyur, disela-sela kegiatan.
Kyai Mansyur menjelaskan, korupsi adalah perbuatan haram karena menikmati hak orang lain. Memakai uang hasil korupsi adalah dosa besar. Oleh karena itu dia mewanti-wanti agar jangan sampai jajaran Pemkot Magelang terlibat tindak pidana tersebut.
“Ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh agar mendapat Ridho Allah. Semua yang kita cari, yang kita pakai, yang kita makan, semoga halal 100 persen,” tandas Kyai Mansyur.
Inspektur Kota Magelang Larsita menjelaskan, penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Anti Korupsi oleh seluruh pejabat Pemkot Magelang sebelumnya telah dilakukan pada Senin (27/5/2024). Ini sebagai tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023.
“Penandatanganan bersama Pakta Integritas dan Komitmen Anti Korupsi oleh pucuk pimpinan dan kepala OPD hukumnya wajib sebagai wujud keseriusan untuk mewujudkan good and clean goverment,” tegas Larsita.
Adapun isi dari Pakta Integritas dan Komitmen Anti Korupsi antara lain pertama, berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Kedua, tidak meminta, memberi atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Ketiga, bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel melaksanakan tugas. Keempat, menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas.
Kelima, memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada dibawah pengawasannya dan sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten. (prokompimkotamgl)
Siaran Pers No: 481.5/02/06/133/2024
0 Komentar