KOTA MAGELANG – Sebanyak 8 Partai Politik (Parpol) di Kota Magelang menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang senilai total sekitar Rp 568 Juta. Para penerima adalah parpol yang mendapat kursi di DPRD Kota Magelang periode 2020-2023 berdasarkan hasil pemilu tahun 2019.
Adapun parpol yang telah menerima setelah memenuhi persyaratan administrasi antara lain DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp 197 Juta, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 79 Juta, DPC Partai Demokrat Rp 77,9 Juta dan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp 67 Juta.
Selanjutnya, DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Rp 49,5 Juta, DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp 42,7 Juta, DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp 33,8 Juta, DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Rp 20,6 Juta.
“Perhitungan atas besaran bantuan yang akan diterima masing-masing parpol telah dihitung sesuai dengan ketentuan, yaitu Perwal Nomor 15 Tahun 2020. Jumlah keseluruhan Rp 568.199.000,” papar Agus Satiyo Hariyadi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Magelang, pada acara penyerahan bantuan keuangan parpol di Aula Adipura Kencana Kompleks Kantor Pemkot Magelang, Senin (15/5/2023).
Kegiatan penyerahan bantuan keuangan parpol dihadiri oleh Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz, Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno, ketua dan bendahara parpol penerima bantuan keuangan dan sejumlah tamu undangan.
Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz mengatakan, tahun ini adalah tahun politik dimana semua bekerja keras agar penyelenggaraan Pemilu 2024 memberikan hasil yang baik dan sesuai dengan apa yang harapkan.
“Mudah-mudahan ke depan bantuan keuangan parpol sesuai yang diinginkan. Kegiatan politik memang membutuhkan biaya yang tinggi, semoga Pemkot Magelang bisa mewujudkan itu melalui Perda/landasan hukum,” kata Dokter Aziz.
Dia juga berharap ke depan 8 parpol yang berhak menerima bantuan keuangan bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sehingga ke depan iklim politik di Kota Magelang semakin kondusif. (pemkotmgl)
Siaran Pers no: 481.5/08/5/133/2023
0 Komentar