KOTA MAGELANG – Kota Magelang menduduki peringkat pertama tingkat nasional untuk predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dengan nilai 95,10. Atas prestasi ini Kota Magelang berhak atas piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih kepada Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (22/12/2022).
“Penghargaan ini menjadi penyemangat, sehingga ASN Kota Magelang betul-betul nyawiji melayani masyarakat dengan baik. Ini tanggung jawab besar, maka ke depan harus diperbaiki lebih baik lagi,” papar Dokter Aziz usai menerima penghargaan.
Menurutnya, prestasi ini berkat kekompakan ASN, pimpinan dan masyarakat Kota Magelang.
Untuk diketahui, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Magelang, Taufiq Nurbakin menjelaskan, Kota Magelang pada tahun 2021 masuk ke dalam zona kuning dengan nilai 61,24. Tahun ini mengalami peningkatan yakni 95,10 dan masuk zona hijau untuk kategori Kota.
Prestasi ini tidak lepas karena usaha kepala daerah dalam memberikan penekanan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenuhi standar pelayanan publik sesuai amanat UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Terdapat tiga aspek penting yang menjadi kunci keberhasilan, yakni komitmen dan dorongan kepala daerah dalam memperbaiki layanan masyarakat, bagian organisasi setda berperan aktif mendorong OPD untuk pemenuhan standar pelayanan publik dan agen perubahan reformasi birokrasi pada masing-masing dinas berperan aktif dalam pemenuhan standar pelayanan publik.
“Inovasi yang sangat menonjol adalah layanan Si Bulan (Aksi Ibu Pulang Bawa Akta Kelahiran) dimana ibu sehabis melahirkan otomatis akan mendapatkan akta kelahiran, hal ini dimaksudkan untuk mempercepat adminduk warga,” terang Taufiq.
Tidak hanya itu, 7 lokus penilaian oleh tim evaluator Ombudsman RI di Kota Magelang pada 25-27 Oktober 2022 lalu meliputi Dinas Kesehatan, Puskesmas Jurangombo, Puskermas Kerkopan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Prestasi yang telah diraih ini tentunya merupakan amanat yang besar bagi Pemerintah Kota Magelang, untuk tidak berhenti pada 7 lokus evaluasi saja tetapi bagaiamana dapat didiseminasikan, direplikasikan dan diterapkan pada seluruh OPD maupun Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Kota Magelang,” papar Taufiq.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan, maksud dan tujuan penilain tersebut adalah mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana,kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
“Mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan publik, dan mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Najih.
Tahun ini Ombudsman RI melakukan penilaian pada 640 unit layanan dan 191 produk layanan yang tersebar di seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Siaran Pers No: 481.5/21/12/133/2022
Lampiran mekanisme penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022
0 Komentar