Pemkot Magelang Bebaskan Pembayaran Retribusi Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

15 April 2020

Comments

MAGELANG – Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) menyebabkan segala sektor kehidupan masyarakat terhambat, utamanya sektor ekonomi. Pemerintah Kota Magelang pun akan memberikan insentif berupa pembebasan dan keringanan kepada masyarakat yang terdampak pada sektor ini.

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agus Budiyono memaparkan, insentif diberikan untuk beberapa jenis retribusi dan subsidi pelanggan PDAM. Rencananya insentif diberlakukan dua bulan.

Agus memaparkan, pembebasan sebesar 100 persen alias gratis diberikan untuk beberapa retribusi, antara lain retribusi pasar, biaya sewa Rusunawa Potrobangsan dan Rusunawa Tidar, serta retribusi pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) untuk masyarakat yang tidak ikut BPJS Kesehatan.

Kemudian, pembebasan 100 persen juga diberikan untuk setoran parkir di ruang milik jalan (Rumija), retribusi uji kendaraan khusus untuk angkutan kota (Angkot), retribusi izin trayek kendaraan, dan retribusi pemakaman untuk korban Covid-19.

“Pemkot Magelang juga membebaskan biaya pemakaian air PDAM untuk golongan rumah tangga I/MBR. Sementara untuk biaya sewa Rusunawa Wates diberikan keringanan sebesar 50 persen,” imbuh Agus, ditemui di kantornya, Selasa (14/4/2020).

Agus menyebutkan, nilai total pemberian insentif pada sektor tersebut mencapai sekitar Rp 1,34 miliar, dengan rincian Rp 1,08 miliar untuk pemberian retribusi tertentu dan Rp 251 juta untuk subsidi pelanggan PDAM.

Adapun insentif retribusi senilai Rp 1,08 miliar tersebut dirincikan meliputi, retribusi parkir tepi jalan umum Rp 112 juta, perizinan tertentu Rp 7,6 juta, pengujian kendaraan bermotor Rp 26 juta, kios, los dan plataran pasar Rp 362 juta, dan sewa rusunawa Rp 92 juta.

“Sementara untuk pajak daerah, untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) jatuh tempo diperpanjang selama 2 bulan, yang seharusnya 30 September 2020 menjadi 20 November 2020,” katanya.

Sebelumnya, Kepala BPKAD Wawan Setiadi mengatakan secara keseluruhan sementara Pemkot Magelang telah mengalokasi anggaran sekitar Rp 45 miliar untuk penanganan Covid-19 di wilayah ini.

Anggaran tersebut meliputi untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 17,5 miliar, penanganan dampak ekonomi Rp 1,34 miliar dan penyediaan social safety net (jaring pengaman sosial) Rp 27,5 miliar.

“Untuk jaring pengaman sosial akan diberikan jika ada penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar,” ucap Wawan (pro/kotamgl)

Baca juga Tangani Covid-19, Pemkot Magelang Kucurkan Anggaran 45 Miliar.

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Trackbacks/Pingbacks

  1. 60 Tenaga Kesehatan Kota Magelang Mulai Lakukan Rapid Test – Humas - […] Pemkot Magelang Bebaskan Pembayaran Retribusi Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 […]

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *